Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi dengan santai terkait dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) buntut wacana amandemen UUD 1945.

Menurutnya, pelapor tersebut bahkan tidak memahami konteks yang pernah ia sampaikan. Sehingga, ia tak ambil pusing dengan laporan tersebut.

“Senyumin aja karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong,” ujar Bamsoet saat ditemui di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Sabtu (8/6).

Bamsoet menyatakan dengan tegas tidak pernah memberikan pernyataan bahwa semua ketua partai politik yang ada di DPR RI menyetujui mengamandemen UUD 1945.

Sebaliknya, ia hanya menyarankan apabila hal tersebut disetujui, maka bisa dilakukan revisi.

“Dari awal saya sudah tegaskan bahwa jika seluruh pimpinan Parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1 per 3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas,” jelas Bamsoet.

 

Ia menekankan selalu melaksanakan tugasnya sebagai Ketua MPR sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya, ia tidak terlalu memikirkan laporan yang dilayangkan kepadanya.

“Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyebut MPR siap untuk mengamandemen UUD 45 dan parpol telah sepakat. Ia mengatakan bakal memberikan rekomendasi ke MPR periode selanjutnya untuk hal tersebut.

“Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).

Mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) bernama Azhari kemudian melaporkan Bamsoet terkait dugaan pernyataannya yang menyebut seluruh parpol sepakat melakukan amandemen UUD 1945.

Azhari berpendapat Bamsoet tak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili parpol lain sebagaimana pernyataannya tersebut.

“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” kata Azhari, Kamis (6/6).

Dalam berkas pelaporannya, Azhari mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya’,” mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/6). Nazaruddin mengatakan MKD akan melakukan verifikasi terlebih dulu.