Polda Metro Jaya mengungkap sosok AP (29), pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap selebritas Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan mantan sekuriti yang sempat bekerja di rumah korban.
“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban berinisial AP. Pelaku ini adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).
Ade Ary mengatakan selama bekerja sebagai sekuriti, pelaku juga beberapa kali mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis melalui kamera pengawas (CCTV) rumah.
Selain itu, ia menyebut pelaku juga mengakses dokumen pribadi korban yang tertinggal dalam ponsel. Padahal, Ade Ary mengatakan ponsel tersebut diserahkan korban kepada pelaku untuk kepentingan pekerjaan.
“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana,” jelasnya.
Ade Ary mengatakan foto dan video yang diambil pelaku dari CCTV dan ponsel itulah yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
Hanya saja, kata dia, pemerasan tersebut belum sampai dituruti korban lantaran langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta jika tak mau foto atau video pribadinya disebarkan.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.
Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.