Ia menjelaskan nominal taruhan yang dilakukan masyarakat itu sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu.

“Kisaran antara Rp100-200 ribu, itu yang 80 persen dan ini merupakan kajian dan kami mohon doanya bahwa untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” kata Hadi usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Hadi mengatakan Satuan Tugas (satgas) judi online bakal segera bekerja usai terbitnya peraturan presiden pada pekan ini. Nantinya bakal ada satgas penindakan dan pencegahan. Kemudian satgas pencegahan ini bakal melibatkan unsur Kementerian/Lembaga dan TNI-Polri.

“Supaya memberikan sosialisasi dampaknya apabila mereka melakukan judi online,” katanya.

Ia juga meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi perhatian khusus kepada jajarannya agar tidak terjerat judi online.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk TNI-Polri juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online,” kata Hadi.

Belakangan, kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban.

Salah satunya, judi online sebelumnya diduga sebagai pemicu anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27).

Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Di Yahukimo, Papua Pegunungan, seorang anggota TNI AL Lettu Eko bunuh diri usai diduga terlilit hutang hingga Rp819 juta. Hutang-hutang itu disebut terkait judi online.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah buka suara soal fenomena judi online. Ia menegaskan bakal menghukum prajurit yang ketahuan bermain judi online.

“Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut berdasar data, 80 persen pelaku judi online berasal dari masyarakat kalangan tingkat menengah ke bawah.