Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal menindak tegas anggota yang terbukti terlibat judi online.
“Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram),” kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (22/6).
“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,” sambungnya.
Selain itu, Sigit juga mengatakan Bareskrim Polri dan seluruh jajaran terus bergerak untuk mengungkap kasus judi online di Indonesia.
“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan bakal menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam judi online. Kata dia, anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.
“Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” kata Syahar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).
Syahar mengatakan sudah ada beberapa surat telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian. Ia juga telah memerintahkan seluruh jajaran Divisi Propam di tingkat Mabes ataupun Polda untuk mengawasi ketat anggota Polri agar tidak terlibat di kasus judi online.
Syahar pun mengklaim berdasarkan hasil pengawasan internal, tidak ada satupun anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online. Baik sebagai pengguna, penerima manfaat, maupun yang melindungi pelaku judi online.
“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota di Polda dan jajaran, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahar.