Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7) kemarin.
“Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Hidayatullah pun terancam jeratan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku pencabulan terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Agus mengatakan, selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual itu untuk diproses pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan,” ucapnya.
Namun, Agus belum mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu. Hal tersebut bakal ia jelaskan nanti.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi Januari 2024 lalu. Korbannya ialah santriwati yang masih duduk di bangku SMP. Usai mengalami pelecehan, korban langsung melarikan diri dari ponpes. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian itu ke polisi, dua pekan setelahnya.
Ketua RT setempat Budi Setiawan membenarkan adanya kejadian itu. Kasus tersebut pun membuat warga sekitar pesantren marah.
“Dia [pemilik Ponpes Al Mahdiy] melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah,” kata Budi.
Kemarahan warga itu terlihat dari sejumlah banner yang terpasang di depan Ponpes Al-Mahdiy. Spanduk itu berisi narasi-narasi protes .
“Tutup secepatnya Ponpes Al Mahdiy karena sudah meresahkan warga, tidak ada kata damai untuk tindak asusila, usir pengasuh Ponpes Al Mahdiy dari Desa Pagerwojo,” tulis sejumlah banner yang terpasang.