Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah tidak berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

Rektor Undip, Suharnomo mengatakan status Hasyim sudah nonaktif sejak yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPU beberapa tahun lalu.

“Bahwa saudara HA saat ini bukan berstatus sebagai pegawai aktif Undip, namun sebagai PNS yang diberhentikan sementara,” kata Suharnomo lewat pesan singkat, Rabu (10/7).

Ia mengatakan jika Hasyim tidak tidak melakukan pengaktifan, Undip tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan apapun karena status Hasyim adalah diberhentikan sementara.

“Oleh karena itu, Undip tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas hal-hal yang terkait kepegawaian saudara HA,” ujarnya.

Melansir laman KPU, sebelum terjun sebagai komisioner KPU, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Hasyim tercatat telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.

Kemudian, Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022.

Belakangan, Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.