Polisi tengah memverifikasi laporan keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pihak keluarga melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
“Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
Laporan tersebut dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” kata Roely kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Roely mengatakan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” jelas Roely.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya,” imbuh dia.
Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti yang membantah pernyataan Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru.
Namun, Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru yang dimaksud tersebut.
“Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji,” kata dia.