Penyidik Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggeledah ruang arsip di Kantor Wali Kota Parepare diduga terkait kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar tahun 2020 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik membawa sebanyak empat karung dokumen dan dua unit komputer yang diduga terkait kasus korupsi di Dinkes Parepare.

Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyu Ariadi mengaku tidak mengetahui dokumen yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Kan dilihat sendiri tadi,” kata Eko, Jumat (19/7).

Eko mengaku hanya diminta oleh Sekda Parepare untuk mendampingi penyidik kepolisian saat proses penggeledahan berlangsung di kantor Wali Kota Parepare.

“Saya hanya diminta Pak Sekda (mendampingi proses penggeledahan),” ujarnya.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 17.00 WITA, Jumat (19/7). Penyidik langsung masuk ke ruangan arsip lalu mencari dokumen terkait kasus korupsi tersebut dan berakhir pada pukul 22.20 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan yang mendampingi tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan tidak ingin memberikan keterangan terkait hal tersebut. Menurutnya, itu kewenangan dari Polda Sulsel.

“Polda yang tangani,” kata Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi terkait penggeledahan di kantor Wali Kota Parepare belum memberikan keterangan.

Pada kasus ini, mantan Kadis Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua ASN yakni, Jamaluddin dan Zahrial Djaffar juga telah divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.