Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus laboratorium gelap narkotika di sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sementara, laboratorium narkotika itu merupakan sebuah tenda yang dipasang di kebun sebuah vila di Gianyar tersebut. Laboratorium yang dikendalikan WN Filipina itu memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT). Satu keluarga WN Filipina itu pun sudah diamankan BNN dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons mengatakan pengungkapan laboratorium narkoba milik WNA yang dilakukan BNN itu membuka mata pihaknya agar lebih mawas. Dia pun bersyukur BNN berhasil membongkar laboroatirum yang memproduksi DMT pertama di Indonesia tersebut.
“Tentu saja kita prihatin itu terjadi lagi. Terima kasih kepada BNN yang sudah mengungkap itu, ini kan bagus sekali. Kita bayangkan apabila tidak terungkap berapa orang korbannya nanti yang mengonsumsi narkoba tersebut,” kata dia, di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
“Tentu ini juga sebagai warning kita, bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Pihaknya pun menjamin akan lebih meningkatkan pengawasan agar warga asing yang berada d Pulau Bali tak menyalahgunakan keberadaan mereka di sana.
“Yang jelas, kita percaya sama yang datang ke Bali banyak yang ingin benar-benar berwisata menikmati indahnya budaya Bali. Tetapi juga ada oknum yang bukan berwisata tapi memanfaatkan itu,” ujarnya.
“Tentu kita melalui aparat penegak hukum, kepolisian, juga ada babinsa, TNI, juga desa adat bisa lebih waspada biar tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi. Nggak (kurang pengawasan). Pengawasan terus berlangsung,” imbuhnya.
Sebelumnya, BNN menyatakan dalam kasus pengungkapan laboratorium narkoba di kebun vila itu, aparat mengamankan satu keluarga WN Filipina. Tiga WN Filipina itu adalah pria berinisial DAS (28) yang merupakan peracik narkoba DMT, ibunya yang berinisial PMS, dan adiknya yang berinisal DOS.
“(Pengungkapan DMT) ini merupakan pertamakalinya di Indonesia,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, saat konferensi pers di vila atau TKP, pada Selasa (23/7).
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya,” imbuhnya.
Kronologi pengungkapan
Pengungkapan kasus narkotika jenis DMT yang dilakukan BNN RI pada Kamis (18/7), sekira pukul 15.45 WITA, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila atau TKP yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, petugas menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Kemudian setelah petugas melakukan pemeriksaan laboratoriu diketahui cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Sugiri mengatakan tersangka DAS diketahui tinggal di Bali sejak 2023 lalu, dan berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia.
Tersangka DAS, kerap bereksperimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Kemudian DAS berkenalan dengan AMI difasilitasi ibunya, PMS. Tersangka DAS pun bereksperimen membuat DMT dan diberikan sejumlah uang agar membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
“Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini, kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI,” ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti dari kasus laboratorium gelap narkotika DMT ini petugas menyita 217 item yang ditemukan di dua TKP yaitu di vila tersangka DAS dan vila AMI ialah 6 item DMT dengan bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 mili liter netto.
Kemudian, bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari dua TKP sebanyak 172 item, berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 mililiter.
Selain itu, ada juga DMT berbentuk padatan atau serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, dan ditemukan 39 item jenis peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.