Menghilang selama tujuh bulan, seorang perempuan berinisial INS (24) ditemukan sudah dikubur di perkebunan di Kabupaten Bandung usai jadi korban pembunuhan suami.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebelum ditemukan tewas terkubur, keluarga korban menyebut INS hilang dan melaporkannya ke kepolisian.

Berdasarkan penuturan keluarga, korban tak ada kabar sejak Januari 2024.

Keluarga korban juga sempat bertanya kepada Asep Saepudin, suaminya, karena pelaku merupakan orang terakhir bersama dengan korban. Pelaku Asep saat itu beralibi korban tengah sibuk bekerja hingga tak dapat berkomunikasi.

“[Keluarga] bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job, dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya,” kata dia.

Namun, karena tak kunjung dapat komunikasi, keluarga pun curiga. Pihak keluarga akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun mendalami laporan tersebut. Berjalannya waktu, kasus ini pun terungkap. Polisi juga berhasil menemukan makam korban, di perkebunan yang diduga milik pelaku di Pacet, Kabupaten Bandung.

Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat pun melakukan ekshumasi atau penggalian kuburan perempuan tersebut.

Setelah itu, jenazah langsung dilakukan tes DNA untuk dilakukan pembuktian.

“Iya sementara diduga korban pembunuhan,” ujar Kapolsek Pacet AKP Hendri Noki Rukmansyah, Jumat (2/8).

Motif pembunuha

Kusworo melanjutkan INS dibunuh dengan cara digorok menggunakan senjata tajam secara beramai-ramai. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Januari, di Pacet.

“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian di Januari yang bersangkutan meminta ke warga untuk diajak melakukan pembunuhan berencana tapi yang bersangkutan tidak mau dan gagal pada Desember,” kata dia.

Penyelidikan menuntun kepada suami korban Ase

“Para pelaku ditangkap, pada 31 Juli 2024, kemarin,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Asep, yang merupakan pelaku utama, ditangkap di Kabupaten Bogor. Ia kabur setelah mengubur istrinya tersebut.

“Semenjak kejadian Januari, langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut (Pacet).”

Apa motif pembunuhan tersebut? Kapolres mengungkit isu perselingkuhan meski tak ada bukti.

“Setelah tersangka diamankan, yang menyebabkan motif pembunuhan tersangka mendengar rumor dari lingkungan bahwa istri tersangka korban selingkuh walau belum bisa dibuktikan,” kata Kusworo.

Para pelaku dijerat pasal pasal 340 yaitu pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dilapisi pasal 170 KUHP.