Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penembakan salah sasaran terhadap pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (17), AZ (30), dan SI (18).

“Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian alhamdulillah sore menjelang malam tertangkap saudara SI di rumah kediaman AZ,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (6/8).

Dalam peristiwa itu, AR berperan sebagai joki motor, SI selaku eksekutor, dan AZ memiliki peran merakit senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan.

Rio menerangkan peristiwa penembakan itu bermula saat tersangka SI janjian melakukan tawuran dengan kelompok lain lewat media sosial.

“Saudara AR dengan SI ini janjian lewat medsos Instagram untuk melakukan tawuran dengan kelompok 7 orang yang kami amankan,” ujarnya.

Rio menyebut kedua tersangka merasa dirinya hebat dan memiliki kemampuan untuk melawan tujuh orang tersebut. Keduanya pun sengaja membawa senjata api (senpi) rakitan dalam aksi tawuran itu.

Namun, dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (4/8) dini hari itu, senpi rakitan yang dibawa SI justru mengenai korban yang kebetulan sedang melintas di lokasi.

“Korban adalah warga yang melintas sesaat kejadian tawuran akan terjadi. Korban bukan ada dari niat untuk ikut tawuran. Korban yang lewat dikira mereka berdua salah satu kelompok 7 orang tersebut,” ucap Rio.

Rio turut mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah senpi hingga peluru dalam kasus ini. Barang itu, kata Rio, disita dari tangan AZ.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap AZ bahwa kami menyita 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 2 pucuk senpi laras pendek jenis pistol makarov dan revolver, salah satu senjata tersebut sebagai alat bukti penembakan, 1 pucuk airsoft gun laras panjang jenis makarov. Jadi airsoft gun ini diubah larasnya, diubah mesinnya menjadi senpi rakitan,” tutur dia.

Selain itu, polisi juga menyita lima buah magasin laras panjang, enam buah magasin laras pendek, delapan buah kerangka senpi laras pendek, empat buah silinder peluru untuk jenis senpi revolver.

Kemudian, juga disita sebanyak 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerinda untuk membubut, serta satu mesin bor.

Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diberitakan, seorang pria ditemukan tergeletak di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/8). Pria itu diduga menjadi korban salah sasaran aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku tawuran.