Ibu tiri yang membunuh bocah berusia 6 tahun, Iftahurrahmah (24) di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku sempat memberikan pertolongan napas buatan kepada Ahmad Nizam Alfahri (6) sebelum meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menjelaskan pelaku awalnya mendorong korban di depan kamar mandi sehingga korban jatuh dengan kondisi kepala membentur ubin lantai kamar mandi.

Setelah korban mandi, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran juga disebut tidak diberi makan.

Saat pelaku keluar kamar dan melihat korban sudah susah bernapas, lalu pelaku mencoba memberikan bantuan pernapasan yaitu dengan cara meniup mulut dan menekan dada korban.

Saat itu, lanjut Petit, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali sulit bernapas hingga pelaku kembali memberi napas bantuan berkali-kali.

“Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan bantuan pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi,” jelas Petit dilansir detikcom, Sabtu (24/8).

Pelaku kemudian panik saat melihat kondisi korban tidak bernyawa lagi. Ia kemudian menyeret jasad korban ke belakang rumah. Saat itulah jasad korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

“Serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah atau dinding rumah orang lain,” jelas Petit.

Petit menyebut pelaku sempat berdalih kepada ayah korban bahwa bocah berusia enam tahun itu diculik oleh dua orang tak dikenal (OTK). Mendengar pengakuan istrinya, ayah korban kemudian melaporkan dugaan penculikan itu ke Mapolda Kalimantan Barat.

“Mendapatkan penjelasan seperti itu dari pelaku, ayah korban percaya dan menganggap bahwa korban telah diculik,” lanjut Petit.

Namun belakangan, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya yang menginformasikan bahwa korban telah meninggal. Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya bau menyengat di samping rumah.

Jasad korban pun ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

“Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya,” tuturnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan temuan itu hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Pelaku sekaligus mengakui membungkus mayat korban menggunakan plastik dan karung sampai dengan menyembunyikan mayat korban di celah dinding samping bagian dalam rumahnya,” pungkas Petit.