Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Para tersangka adalah Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.

“Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8).

Tersangka Sahata ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang C1 dan tersangka Toras Sotarduga ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang K4.

Konstruksi kasus

Kasus ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi di bawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

Kedua tersangka dulunya merupakan teman satu sekolah dan bertemu dalam suatu acara reuni. Dalam agenda tersebut, kedua tersangka saling menyampaikan pekerjaannya masing-masing.

Tersangka Sahata menyampaikan yang bersangkutan adalah Direktur PT Jasindo dan tersangka Toras Sotarduga adalah pebisnis di bidang properti dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.

“Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” ungkap Alex.

Dari perbincangan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Sahata dan Toras Sotarduga dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.

Kata Alex, pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka Sahata dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.

Alex menjelaskan sejumlah pertemuan pada pokoknya membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka Sahata mengajak tersangka Toras Sotarduga bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

“Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT,” ungkap Alex

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang hendak didirikan oleh tersangka Toras Sotarduga yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman.

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka Sahata menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya.

Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka Toras Sotarduga, disepakati tersangka Toras Sotarduga akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan.

Sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya dipergunakan, salah satunya untuk kepentingan tersangka Sahata.