Seorang pria berinisial RA (26) tewas akibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan di area tempat cukur Rutan kelas 1 Depok, Kamis (29/8).

“Korban merupakan tersangka kasus Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (31/8).

Ade Ary menerangkan peristiwa itu bermula saat penyidik melakukan pelimpahan terhadap korban berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB pihak Kejari Depok mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB korban telah diterima oleh pihak Rutan Cilodong.

Selang beberapa jam atau sekitar pukul 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong. Saat itu pihak rutan menyebut korban dalam keadaan sakit.

Sesampainya di Rutan Cilodong, pihak keluarga diberitahu bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Namun, saat itu keluarga tidak bisa bertemu dengan korban.

“Kemudian oleh petugas rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia,” ucap Ade Ary.

“Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka, kemudian keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” imbuhnya.

Usai mendapat laporan, Ade Ary menyebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Termasuk, memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak).

“Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” tutur Ade Ary.

Keenam pelaku dalam kasus ini diketahui merupakan tahanan di rutan tersebut yakni I, T, S, L, A, dan Y. Disampaikan Ade Ary, para pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda.

Pelaku I berperan memukul badan dan kaki korban. Lalu, pelaku T berperan memukul korban dengan menggunakan kursi.

Selanjutnya, pelaku S dan L berperan memukul korban dengan menggunakan kabel. Sedangkan pelaku A dan Y berperan menendang korban.

“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” ucap Ade Ary.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.