Seorang WNA asal China berinisial ZB (33) dideportasi dan ditangkal masuk wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan pria tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis malam (12/09).

“WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (07/09/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam (12/09/2024) yang bersangkutan sudah dideportasi,” ujar Surjono pada Rabu (8/5), seperti dikutip keterangan resmi.

Surjono menjelaskan WNA tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018 yang lalu.

“Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan” tutur Surjono.

Terkait deportasi, Surjono memastikan biaya kepulangannya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Surjono.