Polisi menyebut korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bertambah menjadi delapan orang.
Sebelumnya, tercatat ada tujuh korban laki-laki dalam kasus ini. Dari tujuh orang itu, empat di antaranya merupakan merupakan anak-anak dan tiga lainnya dewasa.
“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu anak. Rinciannya 5 anak dan 3 dewasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10).
Disampaikan Ade Ary, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban lainnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut pihaknya masih terus mendalami apakah ada dugaan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Terkait ada dugaan TPPO ini tentunya kan kami baru dapat informasi, tentunya ini masih kami dalami,” ucap dia.
Kendati demikian, Zain menuturkan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi bahwa tersangka juga melakukan jual beli konten pornografi anak.
“Sementara ini belum ada ya, sementara ini kita belum dapatkan, tapi tetap kita harus dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus.
Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah dilakukan proses penahanan. Sementara Yandi, sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zain mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.
“Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10).