Empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (18/10), berkaitan dengan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers kelembagaan membahas isu pemeriksan Alex di Polda Metro Jaya.
“Hari ini 4 pegawai KPK secara kooperatif memenuhi undangan untuk memberikan keterangannya kepada penyidik pada Polda Metro Jaya,” ujar Tessa.
“Para pegawai tentu menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa menyatakan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK yang lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.
Terlepas dari itu semua, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan juga etik yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya,” kata dia.
Kronologi pertemuan Alex-Eko versi KPK
Tessa enuturkan pertemuan keduanya berlangsung pada 9 Maret 2023 dan dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua orang staf KPK serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya.
Dalam pertemuan itu Eko menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Alex selanjutnya mengarahkan agar informasi tersebut disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada pimpinan KPK juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya,” ujar Tessa.
Kata Tessa, KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat. Di sisi lain, lanjut dia, KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko.
Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.
Selanjutnya pada 31 Maret 2023 dilakukan rapat pimpinan terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
“Sehingga tempus/waktu pertemuan antara Bapak AM dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan,” tutur Tessa.
“Terlebih pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK (15 Maret 2023),” sambungnya.
Dalam prosesnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menerima laporan ini.
“Kami meyakini Dewas akan objektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut,” imbuhnya.
Tessa menyinggung Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK berkenaan dengan nilai integritas yang telah mengatur rambu-rambu kapan insan KPK dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
“Sebagaimana telah dijelaskan bapak AM bahwa pertemuan tersebut didasari alasan karena saudara ED akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Tessa.
“Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK apakah merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK. Hal inilah yang akan diuji oleh Dewan Pengawas,” lanjut dia.
Atas dasar aturan tersebut, kata Tessa, Alex tidak boleh mengabaikan informasi yang diberikan oleh Eko. Untuk itu, Alex disebut bersedia menerima laporan dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan forensik akunting.
“Sikap bapak AM tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK,” kata Tessa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara yakni Eko Darmanto pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024. Alex sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK. Laporan etik itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.