Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).

“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” imbuhnya.

Ade Ary menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.

Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.

“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal kabar penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online.

“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.

Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya