Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi) terus diselidiki Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak luar.

Berikut fakta-fakta terkini penyelidikan kasus tersebut berdasarkan rangkuman

Terbongkar saat usut situs ‘Sultan Menang’

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus ini terungkap usai penyidik mengusut situs judi online ‘Sultan Menang’.

“Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dalam kasus itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Keterlibatan pegawai Komdigi itu terkuak saat polisi mengembangkan kasus tersebut.

“Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” tutur dia.

Sita Rp73 M, logam mulia, dan senpi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam perkembangan kasus ini penyidik juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar.

Ia menyebut juga ada mata uang asing dari total uang yang telah disita itu. Terdiri dari; pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

Tak hanya itu, Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan penyidik terhadap para tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api hingga logam mulia.

Atas ragam temuan itu, Ade menjelaskan tim penyidik akan tetap melakukan pengembangan kasus serta mencari barang bukti lain.

“Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti,” tuturnya.

“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Ajukan blokir 43 rekening

Lebih lanjut, Ade mengatakan tim penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” jelasnya

Ade pun menjelaskan tim penyidik masih membuka peluang terkait adanya rekening lain yang diduga menjadi tempat penampungan uang haram hasil judi online yang akan diajukan blokir.

“Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” pungkasnya.