Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 4 berinisial TW dan JA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga mengatakan subjek hukum kasus pelanggaran pidana pemilihan ini melibatkan perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye.

“Telah ditetapkan menjadi tersangka paslon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam perkara melibatkan perangkat desa saat kampanye,” kata Manuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).

Penetapan tersangka ini, kata Manuel, berdasarkan barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat dilakukan gelar perkara.

“Maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut,” katanya.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Manuel menjelaskan selanjutnya penyidik a kan segera melakukan pemanggilan paslon nomor urut 4 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu dijerat Pasal 189 juncto pasal 70 ayat (1) UU 6/2020 atau UU Pilkada.