Polisi meringkus komplotan bersenjata api yang menculik pelajar di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dua dari tiga tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan polisi dan melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan polisi menyelamatkan seorang korban perempuan berinisial AOS (18). Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap yakni Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

“Dua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur, yakni Raja Inal dan Purba Tua. Keduanya ditembak karena berupaya menembak petugas kepolisian. Sedangkan tersangka lainnya menyerahkan diri,” kata Hadi, Jumat (22/11/2024)

Hadi menyebutkan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024. Korban yang merupakan seorang pelajar diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Para tersangka menculik korban dengan menggunakan mobil silver dan sepeda motor. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung merespon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Hadi.

Menurut Hadi, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Jatanras Polda Sumut melakukan pengejaran hingga ke Rokan Hulu, Riau. Polisi menemukan jejak para tersangka di salah satu penginapan di Padang Gelugur.

“Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi. Sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua tersangka,” urainya.

Dari penangkapan itu, tambah Hadi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel.

“Sementara itu, tiga tersangka lain yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran. Polisi terus mengejar para tersangka lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Hadi.

Hadi menyebutkan ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah. Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.