Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa TNI tak bisa berada di garis depan pemberantasan judi online (judol). Menurut Sjafrie, pihaknya hanya bisa memberi dukungan kepada aparat dalam kasus tersebut.
“Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu itu tidak berada di garis depan, tapi support memberi dukungan kepada law enforcement,” kata dia di kompleks parlemen, Senin (25/11).
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie sekaligus merespons usulan anggota Komisi I DPR dari PKS, Sukamta. Dalam rapat kerja dengan Menhan di Komisi I, legislator PKS itu ingin agar TNI ikut berada di baris depan pemberantasan judi online.
Nantinya, kata Sukamta, TNI bisa mendapat bagian dari omzet 20 persen dari bisnis haram tersebut. Omzet itu nantinya bisa digunakan untuk membantu kesejahteraan prajurit.
“Saya berharap mudah-mudahan kalau itu ditugaskan nanti Pak 20 persen omzet yang digerebek itu dikasih TNI untuk kesejahteraan anggota. Lumayan kan kalau Rp900 triliun 20 persen ya itu Rp180 triliun melebihi dari anggaran APBN,” katanya.
Merespons itu, Sjafrie tak mau peran TNI disalahartikan dalam pemberantasan judi online. Namun, dia menegaskan pihaknya akan ikut mendukung penyelesaian masalah tersebut.
“Tapi yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh panglima TNI,” katanya.