Polda Jawa Jawa Tengah disebut akan segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), siswa SMKN Semarang pada Minggu (24/11).
Hal itu disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi malam ini melakukan olah TKP dan mendapat keterangan ahli.
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh bid propam Polda Jawa Tengah,” kata Helmy.
Dia menyebut saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 11 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan dari Robig sebagai pelaku.
Helmy juga memberitahu proses ekshumasi terhadap jasad GRO. Hasil ekshumasi, polisi menemukan proyektil dalam jasad tubuh korban.
“Hari ini kami akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah kita kirim,” katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengklaim anggota polisi di wilayah hukumnya melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.
Kemudian, Polda Jateng menyatakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) berstatus sebagai terperiksa kasus pelanggaran kode etik.
Selain itu, pihak keluarga korban pun telah memasukkan laporan dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa GRO tersebut.
Mabes Polri turut mengasistensi kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan.