Seorang anak bos toko roti berinisial GH di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) diduga menganiaya seorang karyawati penjaga kasir hingga terluka di kepala.

Informasi soal dugaan penganiayaan ini beredar di media sosial dan diunggah akun X @OmJ_JeNggot. Dalam unggahan itu disampaikan aksi dugaan penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober lalu.

Dijelaskan pula saat peristiwa itu terjadi hanya ada korban dan satu karyawan lain yang sedang bertugas di toko. Kemudian, pelaku datang ke toko dan memesan makanan.

Setelahnya, korban diminta mengantar makanan tersebut ke kamar pribadinya. Namun, permintaan itu ditolak korban, sebab hal tersebut bukan bagian dari profesinya sebagai kasir.

“Setelah saya tolak berkali-kali, dia marah dan langsung melempari saya patung batu, kursi, meja, mesin EDC BCA,” demikian pengakuan dari korban.

Masih dalam unggahan itu juga disampaikan aksi dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, disebutkan belum ada perkembangan dari laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyampaikan laporan korban itu tengah diusut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Disampaikan Lina, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk, pihak pelapor dan terlapor.

“Laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2024 dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi 3 orang saksi. Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” tutur Lina saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Merujuk pada laporan, kata Lina, peristiwa dugaan penganiayaan itu dipicu lantaran korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

“Dan korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ucap Lina.

Lina membeberkan aksi penganiayaan itu korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri akibat terkena lemparan kursi oleh pelaku.

“(Laporan terkait dugaan) penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ujarnya.