Sosok Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah terseret kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) dan sudah mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedy adalah ayah dari Lady Aurelia Pramesti, mahasiswa koas yang protes soal jadwal piket. Protes itu berujung penganiayaan terhadap rekannya yang bernama Luthfi.
Dedy merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. Rekam jejak hartanya tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN Dedy per 31 Desember 2023 mencapai 9,4 miliar. Dia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Tiga aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan.
Dia mencatat kepemilikan mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedy bernilai Rp830 juta.
Selain itu, ada surat berharga Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.
Total kekayaan Dedy Mandarsyah naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy di angka Rp8.915.130.867.
KPK menyoroti harta Dedy usai viral penganiayaan dokter koas yang melibatkan anaknya. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyebut analisis terhadap harta Dedy sudah dimulai.
“Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak,” ucap Herda kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, viral penganiayaan terhadap dokter koas Unsri bernama Luthfi. Penganiayaan bermula dari protes Lady Aurelia Pramesti terhadap jadwal piket di musim libur Natal dan tahun baru.
Ibu Lady memanggil Luthfi ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Dalam pertemuan itu, pria bernama FD memukuli Luthfi karena merasa tak senang dengan sikapnya.
“Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo.