Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tiga terdakwa berasal dari CV Venus Inti Perkasa.

Ucapan banding tersebut disampaikan jaksa sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetok palu, Jumat (27/12) petang.

“Terhadap putusan, kita menyatakan banding,” ucap jaksa.

Oleh karena itu, putusan terhadap empat terdakwa belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Para terdakwa tersebut ialah Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa yang divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun) subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Tamron dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie yang divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dan, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung juga telah memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa, termasuk Harvey Moeis.

“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding perkara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).

Putusan kelima terdakwa yang diajukan banding oleh Kejagung yakni; Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Direktur Utama PT. RBT Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah yang divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan.

Lalu, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkhusus putusan vonis terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina, Kejagung tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” ujar Sutikno.