Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sejauh ini ada dua anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun imbas kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
Anam menjelaskan polisi berinisial S menjadi anggota Polri kedua yang didemosi 8 tahun setelah Kanit berinisial D.
“Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun dan yang terakhir yang inisial S juga demosi 8 tahun,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1).
Lebih lanjut, Anam menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemerasan DWP akan kembali dilanjutkan hari ini.
Ia menyebut sidang KKEP itu dijadwalkan terhadap dua anggota Polri berinisial SN dan FRS.
“Hari ini Jumat akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar. Dengan inisial SN dan inisial FRS,” ujar dia.
Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan dengan korban WN asal Malaysia ini.
Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.