Seorang pria berinisial OW, warga Langsa, Aceh, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Pria ini kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang dan ditangkap di Jalan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas OW dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
OW kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya.
“Saat diamankan (tersangka) membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol,” ungkap Udiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).
Udi menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap pria berusia 23 tahun itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang telah dikemas dalam berbagai bentuk dan siap diedarkan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir,” katanya.
Kepada polisi, OW mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya.