“Untuk perkara Jasindo ada dua,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
telah menghubungi Head of Corporate Communication Jasindo Yura R Aditya untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Kasus pertama mengenai dugaan korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp36 miliar.
Sedangkan kasus kedua mengenai dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) tahun 2015-2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp9 miliar.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan tersebut. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK yang baru akan menyampaikan hal tersebut kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Keduanya masih proses penyidikan,” kata Tessa.
Pada Januari lalu, KPK sudah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).