Polres Metro Jakarta Barat menyebut terdapat 855 situs pemerintah hingga pendidikan yang diretas oleh sindikat judi online jaringan Kamboja yang bermarkas di wilayah Grogol, Petamburan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan aksi peretasan itu dilakukan ketujuh sindikat judi online sejak Agustus tahun lalu.
Ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari situs-situs milik pemerintah atau lembaga pendidikan dengan sistem keamanan yang lemah.
“Dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan mulai dari universitas negeri maupun swasta,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/7).
Syahduddi menjelaskan setelah menemukan target situs yang akan diretas, para pelaku akan menambah subdomain dengan modus defacing kepada situs judi online milik mereka.
Lebih lanjut, ia merincikan dari total 855 situs yang telah diretas, 500 diantaranya merupakan milik instansi pemerintah daerah dengan url .go.id. sementara sisanya sebanyak 355 situs memiliki url .ac.id.
“Untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah di-defacing, para pelaku juga melakukan Search Engine Optimization. Sehingga diharapkan tampilan situs tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” tuturnya.
Ia menambahkan total perputaran uang dari sindikat judi online tersebut selama tiga bulan terakhir mampu mencapai Rp200 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), selaku operator judi online; kemudian AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) yang berperan sebagai peretas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MHP (41). Ia merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.