Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba seberat 70kilogram. Polisi menyebutkan Sofyan merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba.
“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.
“Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya,” imbuhnya.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).
Buron Sejak Maret 2024
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” katanya.
Penjelasan PKS
PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.
“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya,” ujarnya.
“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” imbuhnya.