Video merekam seorang polisi mengkritik pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 viral di media sosial.

Dalam video itu, polisi bernama Briptu Yuli Setyabudi juga mengaku mendapatkan sanksi kode etik dari Polda Sulawesi.

Briptu Yuli saat ini bertugas di PolsekKulawi, Kabupaten Sigi, Sulteng. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Sigi. Dalam videonya Briptu Yuli mengkritik pemotongan anggaran dalam Operasi Lilin Tinombala 2023 yang dia anggap tidak adil

Briptu Yuli mengaku tidak melaporkan ke Polda Sulteng terkait pemotongan hak anggota Polri. Sebab, laporan itu dia yakini tidak akan diproses.

“Izin jika saya melapor ke polda, saya yakin tidak akan diproses. Karena sudah banyak contoh. Contohnya, sekarang-sekarang ini masih banyak surat kaleng yang menuju ke mabes diviralkan di medsos. Berarti tandanya mereka sudah melapor, tapi tidak diproses,” kata dia.

Briptu Yuli juga menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada awal videonya, dia mengutip pernyataan Listyo “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.

Kemudian Briptu Yuli Setyabudi mengatakan bahwa dirinya menjalani sidang kode etik akibat mengkritik Polri.

“Itu pernyataan tersebut, hanya untuk masyarakat atau untuk siapa. Izin jenderal, kalau pernyataan tersebut untuk masyarakat, saya yakin 90 persen tidak akan ada masyarakat yang berani mengkritik Polri,” katanya.

“Karena apa, saya sebagai contohnya jenderal, karena saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota, malah saya yang kena kode etik, apalagi masyarakat yang mengkritik, otomatis masyarakat takut dapat hukuman,” ungkapnya.

Briptu Yuli Setyabudi menerangkan bahwa dirinya membuat konten-konten mengkritik Polri, bukan untuk menjatuhkan nama baik dan citra institusi kepolisian.

“Izin jenderal, konten-konten ku bukan bermaksud menjatuhkan institusi, konten ku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota, itu sadar dan adil sesama anggota Polri,” terangnya.

Masih dalam video itu, Briptu Yuli Setyabudi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun langsung menangani kasus kode etik yang dialaminya akibat mengkritik oknum anggota Polri yang memotong hak anggota dan menelusuri langsung anggaran di tempatnya bertugas.

“Konten ku ini agar kita sesama manusia harus adil dan tidak mengambil hak-hak sesama anggota Polri. Jika konten-konten ku dibilang hoaks atau mengada-ada, saya siap di PTDH atau dikeluarkan dari institusi,” tegasnya

Polda Sulteng bantah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarno menampik pernyataan Briptu Yuli Setyabudi yang mengaku mendapatkan sanksi kode etik akibat mengkritik oknum polisi yang memotong hak anggota Polri.

“Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8).

Djoko juga membantah ada pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, seperti yang diungkapkan Briptu Yuli Setyabudi dalam kontennya.

“Terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi,” tegasnya.

Menurut Djoko ada penambahan personel dalam Operasi Lilin Tinombala 2023 dari awalnya 50 personel menjadi 173 personel.

Penambahan dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Imbas penambahan itu, kata dia, anggaran operasi yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 personel.

Djoko menjelaskan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” jelasnya.

Adapin soal keluhan Briptu Yuli Setyabudi, kata Djoko, pihaknya langsung menurunkan tim ke Polres Sigi untuk klarifikasi. Tim yang diturunkan berasal dari Itwasda dan Bidang Propam Polda Sulteng.

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri” pungkasnya.