Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita mengatakan pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo itu berjalan selama 5 jam lamanya di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
“Pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada kita mulai jam 13.30 WIB sampai tadi baru selesai pukul 18.15 WIB, jadi hampir lima jam kita periksa,” kata Joko, Senin (19/8)
Joko mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan secara bergantian dan maraton. Di awali oleh dua hakim anggota dan dilanjutkan ke giliran hakim ketua yakni Erintuah.
“Kemudian pemeriksaan tersebut majelis kita periksa secara bergantian, diawali dari hakim yang termuda, jadi hakim anggota dua, kemudian selanjutnya hakim anggota dua, baru ke ketua,” ucapnya.
Seluruh keterangan dari tiga majelis hakim itu, kata Joko, dituangkan ke berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan itu berisi seputar pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY yang ditanyakan.
“Kemudian materi pemeriksaan tentang berdasarkan pada pokok-pokok yang dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memeriksa. Selain itu ada temuan-temuan dari KY sendiri,” ucapnya.
Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya yang tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
“Kalau tanya hasilnya apa, ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup jadi tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media tentang hasil pemeriksaan ini ya. Kalau misalnya mau tanya langsung kepada terlapor ya silakan aja,” katanya.
Termasuk temuan KY yang juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan alasan prosedurnya bersifat tertutup.
Joko mengatakan, setelah pemeriksaan ini, KY akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti melanggar etik atau tidak.
“Nah kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika hasil putusan nanti tiga hakim itu terbukti melanggar, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, bila Erintuah CS tidak terbukti bersalah, maka KY akan melakukan pemulihan nama baik terlapor.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.