Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sangat berpeluang menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengubahan syarat usia calon kepala daerah buat mengokohkan dinasti politik sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putusan MA itu juga sangat terbuka dimanfaatkan Kaesang buat keuntungan elektoral jika dia bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
“Terlepas apakah memang diarahkan untuk ke sana atau tidak, putusan ini dapat dimanfaatkan oleh Kaesang jika yang bersangkutan memang ingin maju di Pilgub,” kata Peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, Yoes C. Kenawas, saat dihubungi pada Kamis (30/5/2024).
“Dan tentu jika ia berhasil menang, maka kemenangannya akan semakin memperkokoh dinasti Jokowi,” sambung Yoes.
Saat ini terdapat 3 anggota keluarga Jokowi yang terjun dalam dunia politik. Mereka adalah sang sulung Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo sejak 2020 dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Kemudian sang menantu Muhammad Bobby Afif Nasution yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan dan disebut-sebut diperhitungkan buat diusung dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.
Lalu Kaesang yang secara kilat ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI pada 25 September 2023, berselang 3 hari setelah menerima kartu tanda anggota PSI.
Menurut Yoes, putusan MA yang mencabut syarat usia calon kepala daerah memang sangat mungkin dimanfaatkan oleh Kaesang.
Akan tetapi, menurut Yoes, motif di balik keputusan MA itu harus ditanyakan kembali kepada majelis hakim yang menangani.
“Apakah memang diarahkan untuk membuka jalan bagi Kaesang supaya bisa maju di pilgub? hanya Hakim MA dan Tuhan yang tahu,” ujar Yoes.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).