Mantan Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian PT Timah Tbk periode Mei 2017-2020 Ichwan Azwardi menyebut ada kesulitan saat menertibkan tambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk karena diduga dilindungi beking aparat.

Hal tersebut diungkap Ichwan saat menjadi saksi secara daring dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (5/9).

Mulanya, Hakim bertanya kepada Ichwan apakah ada upaya tegas dari PT Timah Tbk untuk menertibkan tambang illegal di wilayah IUP mereka.

“Saya mau tahu konkretnya saja. apakah ada upaya dilakukan PT Timah untuk melakukan penertiban terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah IUP nya PT Timah. ada enggak?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ichwan menjelaskan upaya penertiban itu menjadi kewenangan dari Divisi Pengamanan yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

Namun, Ichwan mengaku mendengar kerap ada kesulitan dalam upaya penertiban itu karena ada beking dari pihak yang tak disebutkan secara rinci.

“Memang pengamanan sendiri mengalami kesulitan itu karena yang disampaikan mereka adanya bekingan-bekingan, gitu yang mulia. jadi istilahnya saya tidak bisa masuk sampai ke masalah hukum,” tutur Ichwan.

Hakim kemudian berupaya mempertegas pernyataan Ichwan terkait beking aparat dalam penertiban tambang Illegal itu.

Ichwan menjawab dengan memastikan bahwa beking dari aparat tersebut terjadi. Namun, ia tak merinci siapa aparat yang dimaksud.

“Jadi dari segi keamanan yang sulit ya? ada beking-bekingan gitu?” cecar Hakim

“Betul, yang saya dapat informasi dari pengamanan,” timpal Ichwan.

“Bekingan dari mana yang saudara biasa dengar hambatannya atau kendalanya?” tanya Hakim.

“Aparat-aparat itulah yang mulia,” jawab Ichwan.

Dalam perkara ini, terdakwa Harvey Moeis  didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tindak pidana itu dilakukan Harvey bersama dengan sejumlah terdakwa lain seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.