Polisi mengungkap kasus satu keluarga di Cikarang, Bekasi yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Kasus ini melibatkan suami, istri, anak, dan menantu.
Kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengintaian pihak kepolisian.
Awalnya, polisi menerima informasi pengiriman paket ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengintai di sekitar lokasi pada 2 September.
“Sore hari datang mobil Calya ke rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing minimarket,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Rudy Wiransyah dilansir detiknews, Sabtu (7/9).
Polisi langsung melaksanakan penyergapan ke rumah tersebut. Saat penggerebekan, KK, F (kurir), dan A (menantu) sedang mengulek sabu di dalam baskom plastik merah jambu.
Mereka mengulek sabu itu dengan batu tumbukan. Lalu mengemasnya ke dalam plastik bening.
Kepolisian meringkus enam orang dari operasi itu. Mereka juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 926,14 gram.
Tiga orang di antara pelaku yang ditangkap adalah anggota satu keluarga. Mereka adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak berinisial R.
Polisi juga menangkap O, AM, dan F yang bertugas sebagai kurir. Mereka bukan keluarga dari tiga pelaku sebelumnya.
Sementara itu, ada dua anggota keluarga tersebut yang kabur. Polisi masih memburu kedua orang itu.
“DPO atas nama S dan A. S itu anaknya, A itu menantu,” ucap Rudy.