Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam.
“Betul penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (24/9).
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengaku belum bisa menginformasikan kasus yang sedang ditangani. Pun begitu dengan barang bukti yang diperoleh dari upaya paksa tersebut. Kata Tessa, proses tersebut masih berjalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, penggeledahan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” ucap Tessa.
Rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
Awang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy dan periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal. Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pertama sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999.