Polisi menangkap seorang guru, SAH (29) setelah dilaporkan oleh korbannya siswi SMP berusia 13 tahun. Pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak korban masih menjadi muridnya di salah satu sekolah dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Iya Satreskrim mengamankan diduga pelaku pelecehan,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (3/10).

Kasus ini bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar, sudah mengalami tindakan cabul atau pelecehan seksual oleh pelaku yang mengajar di SD tempat korban bersekolah.

Bahkan, saat korban sudah duduk bangku SMP, pelaku tetap berusaha melecehkan korban hingga akhirnya dilaporkan, pada Senin (30/9) kemarin.

“Jadi korban ini adalah siswa dari pelaku saat SD, kemudian di situ dilakukan pelecehan. kemudian berlanjut sampai di SMP. Artinya sempat dilakukan lagi pelecehan. Keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Sampai saat ini kasus tersebut masih didalami dan keterangan kedua belah pihak baik antara korban dan pelaku masih terus digali.

Kasus manajer rumah sakit

Sementara itu, manajer rumah sakit spesialis di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap staff rumah sakit, RT (24).

“Sudah tahap penyidikan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Sebelumnya, korban, RT (24) melaporkan kasus itu ke unit Polrestabes Makassar.

“Anggota keluarga saya mendapat kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar, di rumah sakit spesialis,” kata keluarga korban, Intan Cahyani.

Korban mendapatkan perlakuan pelecehan disertai dengan kekerasan seksual di tempat kerjanya berlangsung sejak bulan Mei lalu.

Kemudian korban baru berani bicara dan melaporkan kasus itu, setelah terlapor kembali melakukan pelecehan seksual dengan mencekik leher korban ketika RT menolak ajakan terlapor untuk berhubungan badan.

“Sampai terakhir, mentalnya sudah rusak, makanya melapor. Sudah berapa kali dialami, tapi yang terakhir ini keras, dicekik. Ancamannya akan dikeluarkan dari pekerjaannya, sudah 5 tahun kerja di tempat kerjanya, sudah jadi karyawan tetap,” jelasnya.

Sementara itu, pendamping korban, Alita Karen mengatakan bahwa korban baru berani melaporkan kasus ini, karena kondisi mental korban sudah tertekan dengan perlakuan terlapor.

Karena korban melakukan perlawanan, kata Alita terlapor pun mengancam korban akan dipecat dari pekerjaannya.