Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak menerima permohonan banding Advokat David ML Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung terkait kasus ‘bajingan yang tolol’. Hakim menilai David Tobing tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

“Mengadili sendiri. Dalam provisi: Menyatakan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Jumat (11/10).

Perkara nomor: 1238/PDT/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sugeng Riyono dengan anggota Hasoloan Sianturi dan Andi Cakra Alam. Panitera Pengganti Betty Hartati. Putusan dibacakan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya dan dikirim secara elektronik pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Dalam eksepsi: Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hak gugat (Legal Standing) untuk menggugat Tergugat dalam perkara a quo sehingga gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona,” kata hakim.

Gugatan penggugat mengenai ‘bertindak untuk dan atas nama selaku diri sendiri dan warga negara atas perbuatan/kata-kata Tergugat yang ditujukan kepada Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selaku Warga Negara Indonesia’.

Menurut majelis, bentuk hak gugat yang diajukan oleh David Tobing tersebut tidak pernah terjadi dalam praktik peradilan sebelumnya dan tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia.

“Menimbang, bahwa Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Joko Widodo selaku pribadi secara hukum dibutuhkan surat kuasa khusus, tapi kalau bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia ada mekanisme hukumnya sendiri, tidak dapat dibenarkan secara hukum seseorang mengklaim bertindak berdasarkan kemauannya sendiri dengan mengatasnamakan pribadi sebagai representatif presiden karena tidak ada peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya hubungan hukum antara Terbanding I dengan Pembanding, Pembanding harus memiliki kepentingan hukum serta hak untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Presiden Republik Indonesia,” ucap hakim.

“Dengan demikian tidak beralasan jika Pembanding mengklaim dirinya sebagai representasi dan wakil dari Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, gugatan David Tobing mengandung cacat formil.

“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat, maka gugatan Penggugat termasuk gugatan yang error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Sebelumnya, David Tobing mempermasalahkan ucapan Rocky yang disampaikan dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023, di Islamic Center, Kota Bekasi. Berikut ucapan Rocky dimaksud.

“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”

David Tobing dalam gugatannya ingin pengadilan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

Putusan banding kali ini mempertegas putusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan David Tobing tersebut.