Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta di Lapas Perempuan Yogyakarta.

“Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan, kami (Mary Jane) di lapas hanya dititipi saja karena vonisnya belum dieksekusi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto ditemui di kantornya, Rabu (20/11).

Agung menyebut Mary Jane yang saat ini masih menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta dalam kondisi sehat walafiat. Menurutnya, tidak ada rencana pemindahan yang bersangkutan ke Lapas lain.

Ia tidak tahu menahu bagaimana kabar Mary Jane dibebaskan pemerintahan Indonesia tiba-tiba mengemuka sebagaimana disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

Menurut Agung, sebelum kabar dari Bongbong ini, Mary Jane juga tak bertemu dengan perwakilan Pemerintah Filipina.

“Kalau kunjungan keluarga ada, tapi kalau pemerintah (Filipina) setahu saya tak ada kunjungan resmi terkait pembebasan Mary Jane,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah memastikan bahwa Mary Jane Fiesta masih menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.

Pernyataan Ditjenpas ini merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11), bahwa Indonesia telah membebaskan Mary Jane.

“Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” tulis keterangan itu.