Polisi mengungkapkan Alwin Jabarti Kiemas berperan mengelola uang hasil dari akses situs judi online. Alwin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo (sekarang Komdigi) dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikcom, Jumat (29/11).
Menurut polisi, Alwi melakukan pekerjaan itu bersama-sama dengan Adhi Kismanto alias AK yang merupakan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah memproses hukum sedikitnya 24 tersangka kasus judi online. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Saat ini, polisi mengaku tengah mengejar empat tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.