Bareskrim Polri mengungkap total tiga situs judi online jaringan nasional dan internasional dan menyita total aset senilai Rp61 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga situs judi yang berhasil diungkap.

Himawan mengatakan operasi pengungkapan merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami harapkan nanti dari hasil penyitaan beberapa case yang kami lakukan, akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan dan hasil sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/1).

Dalam kasus judi online, Himawan mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengelola. Mereka adalah MIA dan AL.

Tersangka AL, kata dia, juga terlibat dalam kasus judi lainnya melalui perusahaan PT Giat Pelangkah Maju (GMM) untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

“Kasus ini Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait,” tuturnya.

Sedangkan untuk kasus judi kedua, Himawan menyebut total ada lima tersangka yang ditangkap selaku operator situs RGO Casino.

Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan HJ alias Zeus yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Dalam kasus ini penyidik menyita total aset senilai Rp1,6 miliar.

Terakhir, Himawan mengatakan penyidik menangkap empat orang tersangka yang terkait situs judi online Agen 138. Mereka adalah JO, JG, AHL, dan KW. Sementara untuk aktor intelektual utama berinisial KK masih dalam pencarian.

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,” tuturnya.