Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (pinjol).

Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum presiden untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol.

“Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/1).

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan kembaga itu, Yusril menyebut terdapat delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

Salah satunya, kata dia, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut akan bertugas merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

“Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Sementara itu dari segi penegakan hukum, Yusril menyebut pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pemberi pinjaman online ilegal. Kewenangan itu juga tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui upaya penegakan hukum tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat. Selain itu, nantinya juga akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.

Yusril mengatakan hal tersebut sangat mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa lagi karena telah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” kata dia.

Sebelumnya MA memutuskan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online.

Selain itu MA juga mengabulkan permintaan yang menyatakan pemerintah harus membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.