Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Hal ini demi menjaga muruah institusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” ucap Martin dalam keterangannya, Rabu (29/1).

Kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.

Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

Martin menyambut baik langkah awal Polri dalam menahan para terduga pelanggar, tetapi ia mengingatkan pentingnya proses hukum yang akuntabel.

“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu.

Menurut Martin, penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Martin mengingatkan bahwa slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat,” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

“Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.