Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah diduga bagian dari manuver politik sudah disiapkan sejak lama, guna memberi jalan Ketua Partai Solidaritas Indonesia sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Saya melihat manuver ini sejak lama memang sengaja didesain untuk mengakali konstitusi agar Kaesang tidak memiliki hambatan untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Senin (3/6/2024).

Neni juga menyatakan, dia tidak terkejut dengan sikap MA yang menangani perkara gugatan aturan itu secara kilat dengan proses dianggap tidak terbuka terhadap masyarakat dan tidak akuntabel.

“Tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari untuk mengeluarkan putusan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan pertimbangan hakim MA yang logical fallacy (cacat nalar) hukum sejak dalam pikiran,” ujar Neni.

Selain itu, kata Neni, pihak penggugat juga terkesan memaksakan melakukan judicial review dan ada unsur kesengajaan dengan waktu yang mepet dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 supaya MA segera menerbitkan putusan.

“Sebab, kita ketahui hingga saat ini PKPU (Peraturan KPU) Pencalonan pun belum dirilis,” ucap Neni.

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).