Hadi mengatakan putusan MA berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.

“Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan,” kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Sebelumnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Belakangan, KPU mengaku tengah mengharmonisasi putusan MA itu.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan untuk harmonisasi itu, mereka juga berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

“Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan siang. Sore nanti akan dilanjutkan,” kata Mellaz dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah (cakada) tergantung KPU.