Polisi telah mengantongi identitas juru parkir (jukir) yang mematok tarif Rp300 ribu ke bus pariwisata di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
“Sudah mengidentifikasi tiga pelaku juru parkir liar inisial B, R dan F,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Dhanar menyebut proses penyelidikan terkait peristiwa tersebut masih terus dilakukan, meski sopir bus yang menjadi korban belum membuat laporan.
Dhanar mengatakan peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi tim gabungan, baik dari Dishub dan Satpol PP untuk lebih tegas menindak para jukir liar.
“Dan juga tegas terhadap sopir bus untuk tidak menurunkan penumpang sembarangan. Polsek Sawah Besar mendukung penindakan tegas dan terukur dari Satpol PP dan Dishub terhadap jukir liar,” tutur dia.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang jukir mematok tarif tinggi ke bus pariwisata di sekitar Masjid Istiqlal viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa pihak bus yang bersangkutan telah parkir lebih dulu di kawasan Monas, tepatnya di sekitar Stasiun Gambir. Bus itu pun dikenakan biaya parkir sekitar Rp150 ribu.
Setelahnya, bus itu menuju ke Masjid Istiqlal untuk menurunkan rombongan. Namun bus itu kembali dikenakan tarif Rp 300 ribu untuk parkir.
Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi di kawasan Masjid Istiqlal. Pada Mei lalu, seorang pengemudi mobil memprotes soal biaya parkir Rp150 ribu di kawasan Istiqlal. Protes itu direkam di video dan viral di media sosial.