Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang sita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik KPK pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
“Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita oleh penyidik dari tersangka dan pihak swasta (rekanan),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Jumat (9/8) malam.
Barang bukti yang disita terdiri dari sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8,6 miliar; enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497; empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta; dan uang tunai sebesar Rp1,38 miliar.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497,” ucap Tessa.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).