Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan Kamis (24/10).
Rachlan diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya sebagai pihak wiraswasta untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan yang tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara.
“Saksi didalami terkait hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut,” ujar Juru Bicara MA Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10) malam WIB.
Beberapa waktu belakangan, tim penyidik KPK kembali aktif memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara suap dan pencucian uang Hasbi Hasan.
Mereka yang masuk ke dalam daftar pemeriksaan saksi yaitu IEMH (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo); SPR (wiraswasta); MED (Direktur Utama PT Wahana Adyawarna).
Bahkan, KPK kehilangan salah seorang saksi atas nama SLV selaku Pegawai Bengkel Tristar Motor Radio Dalam yang belum diketahui keberadaannya.
KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat hukumanKomisaris Independen Wijaya Karya (Wika)Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.
Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Hasbi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.