Polisi mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut pada Jumat (18/10). Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Dua hari berselang, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KA di depan kosnya di Jalan Raya Gandul, Cinere.
“Pada saat itu ditemukan tujuh paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban cokelat siap edar,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Kepada polisi, KA mengaku barang bukti lainnya ia simpan di dalam kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tembakau sintetis siap edar beserta alat produksinya.
“Di tempat itu (di kos) juga KA membuat dan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis,” ucap Pesta.
Dalam pemeriksaan, KA mengaku melakukan aksinya itu bersama temannya, GM. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap GM beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis.
Pesta menyebut dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun Instagram.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas di bawah pot tanaman.
“Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut,” tutur Pesta.
Pesta juga mengungkapkan kedua pelaku ini turut memanfaatkan akun judi online dalam melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Cara transaksinya adalah pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Kemudian saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun dana miliknya. Setelah itu pelaku melakukan menarikan secara tunai,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 25 tahun.
Jangan Lewatkan Juga :